News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Habib Rizieq Dipolisikan

Politikus PDIP Datangi Polda Metro Tuntut Polisi Segera Tahan Habib Rizieq

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat, mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017) sore.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat, mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017) sore.

Tujuan kedatangannya untuk menuntut aparat kepolisian menangkap dan menahan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Dalam kesempatan itu, dia membacakan pernyataan sikap berupa sejumlah alasan mengapa Rizieq harus segera diproses hukum.

"Tujuan kedatangan untuk menemui pimpinan Polri atau pejabat utama lain dengan maksud minta perhatian institusi Polri agar tak ragu-ragu bahkan agar segera menangkap dan menahan Habib Rizieq," ujar Henry, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017).

Dia menjelaskan, Rizieq perlu ditahan karena secara terus menerus melakukan berbagai perbuatan dan ucapan yang berisi provokasi, caci maki, serta fitnah terhadap berbagai pihak.

Selain itu, kata dia, perbuatan dan ucapan Rizieq menimbulkan keresahan yang dapat menimbulkan perpecahan antar kelompok masyarakat.

Ia khawatir apabila perbuatan dan ucapan-ucapannya Rizieq dibiarkan dan dilakukannya terus menerus dapat mengancam persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara serta kerukunan umat beragama.

"Bahkan bukan tak mungkin akan mengancam kebhinekaan yang mengarah pada runtuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia," ujarnya.

Menurut dia, berbagai perbuatan dan ucapan Rizieq telah dilaporkan baik oleh perseorangan maupun kelompok kepada institusi Polri.

Dia menilai, dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan Rizieq telah terdapat cukup bukti dan setelah dilaporkan, Rizieq masih mengulangi perbuatan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.

"Karenanya, menurut hukum berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP yang beralasan untuk dilakukan penahanan terhadap bersangkutan," tuturnya.

Karena itu, Henry memandang Habib Rizieq perlu segera ditahan agar tidak terus menerus memprovokasi masyarakat yang semakin memperuncing terjadinya perpecahan di tengah masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini