TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Henry Yosodiningrat, meminta Kementerian Dalam Negeri untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Henry menyampaikan hal tersebut setelah menyerahkan surat permintaan penahanan terhadap pimpinan FPI, Rizieq Shihab, ke Mabes Polri dan Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017) kemarin.
"Saya cenderung untuk mengatakan sebaiknya cepat dibubarkan, ini kan tentang ormas-ormas yang dibentuk itu harus berdasarkan Pancasila, kalau ada ormas yang tidak mengerti Pancasila, akan mengganti Pancasila dengan dalih yang kita sama-sama tahu di berbagai media massa, ya bubarkan kalau begitu," kata Henry di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Ia menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan FPI dibubarkan.
Sebagai anggota Komisi II yang membidangi urusan dalam negeri, Henry mengaku bermitra dengan Mendagri.
Ia sudah pernah menyampaikan usul pembubaran FPI ini.
"Secara formal saya akan sampaikan dalam rapat dengan Kemendagri," ujarnya.
Henry mengatakan, permintaannya untuk menangkap dan mengadili Rizieq ke polisi ini sudah dipertimbangkan dengan matang.
Ia meminta atas nama wakil rakyat. Namun, ia mengaku bukan mewakili DPR RI maupun partai politik.
Henry tak takut jika dipecat atau diteror oleh simpatisan Rizieq dan FPI.
"Demi Allah saya tidak takut kalau memang saya harus mati di tangan orang berjubah, saya ikhlas karena kecintaan saya terhadap negeri dan bangsa ini melebihi kecintaan saya terhadap diri saya sendiri," kata dia.
"Dan saya lawan, saya melawan, ingat itu saya tidak pakai massa, saya datang sendiri, kalau saya dilaporkan saya juga akan datang menghadapi laporan itu sendiri tidak pakai massa," ujar Henry. (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)