TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat mengakui bahwa Joko Widodo yang menandatangani SK Gubernur Nomor 235 Tanggal 14 Februari 2014 terkait dana hibah ke Kwarda Pramuka DKI Jakarta.
Pernyataan Djarot mengonfirmasi ucapan dari Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta, Sylviana Murni yang kemarin diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos DKI Jakarta.
"Kalau 2014 kan APBD masih Pak Jokowi (yang tanda tangan), sebelum beliau nyalon (Presiden). Saya masuk bulan Desember 2014," kata Djarot di GOR Bulungan, Jakarta, Sabtu (21/1/2017).
Djarot mengaku, meskipun dana hibah yang diberikan ke Kwarda DKI Jakarta namun perlu ada pertanggungjawabannya.
Namun dirinya mengaku tidak mengetahui secara detail bagaimana proses pengembalian dana hibah tersebut.
"Memang mungkin dana hibah, tapi meskipun hibah ada pertanggungjawabannya. Saya nggak ngerti detailnya, coba tanyakan," ujarnya.
"Semua organisasi memang ada dana hibah, termasuk Pramuka, saya nggak ngerti itu. Kalau memang tidak digunakan, itu dikembalikan," kata Djarot.