Selain itu dengan adanya kasus Sylviana maupun kasus Ahok, ini menjadi yurisprudensi bagi Surat Edaran Kapolri No SE/7/VI/2014.
Sehingga penundaan pemeriksaan calon kepala daerah menjelang pilkada tidak berlaku lagi.
Hal itu berarti Polri, Polda, dan Polres harus segera menangani semua pengaduan yang menyangkut calon kepala daerah.
Akibatnya, situasi akan semakin riuh menjelang Pilkada, apalagi kepolisian tidak punya personil yang memadai untuk memeriksa kasus kasus yang menyangkut calon kepala daerah menjelang pilkada.
Jika Polri tidak cermat, hal ini bisa menjadi masalah baru dan ancaman bagi kamtibmas.
Apalagi jika penyidik Polri tidak profesional, seperti menangani kasus Sylviana Murni.
"Untuk itu Polri harus menjelaskan status kasus Sylviana agar tidak ada kesimpangsiuran dan tidak ada penyesatan perkara," katanya.