Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat berkampanye di Jalan Lodam 1, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (23/1/2017), Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima keluhan soal sengketa tanah warga.
Tanah yang ditinggali warga RW 08, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara sekarang ini merupakan tanah sengeketa dengan PT Pelindo II.
Menurut seorang warga, Andi, sengketa tanah tersebut telah diselesaikan melalui jalur hukum.
Hanya saja meski telah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi informasi Publik (KIP) warga tetap sulit membuat sertifikat tanah.
"Kita di RW 08 sudah empat tahun berjuang dalam sertifikasi tanah. Sampai sekarang sudah di MA, sudah menang di KIP, kemudian naik lagi di PTUN menang, sampai MA kita pun menang, tapi tetap aja sulit membuat sertifikat," katanya.
Baca: Anies Baswedan Beli Rujak Usai Kampanye di Pademangan
Alasan tidak kunjung terbitnya sertifikat tanah warga, menurut Andi lantaran kasus sengketa tanah dianggap belum berkekuatan hukum tetap.
Pihak Pelindo II mengajukan banding atas putusan PTUN yang memeangakan warga tersebut.
"Sampai sekarang terkatung-katung. Kita berapa kali pertemuan ke Komisi II DPR tapi masih akan ditangani," katanya.
Baca: Warga Kepada Anies Baswedan: Kalau KJP Ditarik Tunai, Kita Buat Anak yang Banyak
Karenanya menurut Andi, ia meminta kepada Anies membantu menyelesaikan sengketa tanah warga tersebut bila terpilih sebagai gubernur nantinya.
Ia kemudian memberikan dua lembar kertas berisikan resume langkah hukum yang ditempuh warga dalam menyelesaikan masalah tanah.
"Saya bertanya kira-kira, seandainya bapak jadi gubernur bagaimana persoalan ini dituntaskan?" pinta Andi.
Mendapat keluhan tersebut Anies kemudian menerima kertas bukti dari warga tersebut.
Anies berjanji akan mengkajinya terlebih dahulu.
"Saya terima, nanti akan kami tindaklanjuti soal keadilan mendasar karena ini soal hak dasar warga," kata Anies.
Menurut Anies banyak sekali kasus sengeketa kepemilikan lahan di Jakarta.
Sebagaian besar dari kasus yang ada melibatkan rakyat kecil melawan orang-orang kaya atau korporasi.
"Nah justru yang harus diberikan perlindungan dan pendampingan adalah rakyat kecil yang awam hukum, yang tidak punya uang untuk menyewa pengacara. Karena tugas Pemprov adalah melindungi rakyat," ucap Anies.