TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau gorilla yang kini marak dipasarkan secara online.
Hal tersebut disampaikan dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (22/1/2017).
Selain menangkap seorang bandar, polisi juga menyita 10 gram tembakau gorilla dan tiga paket tembakau siap jual.
Pelaku yang berinisial TST digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah dibekuk petugas di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Dari rumah tersangka, polisi menyita 10 gram tembakau gorilla, satu unit telepon genggam, serta tiga paket narkoba siap jual.
Kepada polisi, tersangka mengaku menjual tembakau gorilla dengan harga Rp 100 ribu per paket.
Sejumlah paket ini dijual secara online kepada pelanggannya dari kalangan pekerja hingga mahasiswa.
Berikut liputannya, tonton tayangan video di atas. (*)