News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tim Bentukan Sumarsono Bongkar Pungli dalam Perekrutan PHL, Begini Faktanya

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menerima aduan pekerja harian lepas (PHL) Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur atau pasukan oranye, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/1/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mendapat banyak keluhan dari pekerja harian lepas (PHL), Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono membentuk tim pencari fakta.

Tim tersebut bergerak ke tiap wilayah untuk menelusuri kejanggalan perekrutan PHL.

Dari penelusuran tim tersebut, terbukti ada seorang oknum di kelurahan yang melakukan pungli terhadap PHL.

"Saya lupa dari kelurahan mana, pokoknya dia staf kelurahan, belum diberi sanksi, satu orang saja, dia mengaku dan masih di BAP," ujar Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Zainal mengatakan, oknum tersebut merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana lingkungan hidup di Kelurahan Pondok Labu dengan inisial MS.

MS meminta uang sebesar Rp 400.000 per PHL saat proses rekrutmen dengan iming-iming bisa memperpanjang kontrak.

Ada lima orang PHL yang dimintai uang oleh MS.

"Kami sudah investigasi dan terbukti bahwa MS meminta uang Rp 400.000 terhadap masing-masing PHL," ujar Zainal.

Zainal menuturkan, praktik pungli ini bisa terungkap karena ada laporan dari korban.

Dari lima orang yang memberikan uang kepada MS, ada satu orang PHL yang akhirnya melapor kepada tim.

Diberi sanksi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, oknum di Kelurahan Pondok Labu, Jakarta Selatan, yang melakukan pungli terhadap PHL akan diberikan sanksi saat sudah diketahui motif perbuatannya.

"Dilihat dulu apakah dia sengaja meminta atau tidak atau malah dia dibujuk untuk menerima, tergantung hasil pemeriksaan," ucap Agus.

Sanksi paling ringan untuk oknum tersebut adalah pemberhentian dari jabatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini