News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Urusan Assesment PNS Kejaksaan Berujung Maut

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (7/12/2016), seorang pria asal Indonesia timur bernama Vieverson Tahiya (38), ditemukan tewas mengenaskan di Kampung Duku RT 04/06, Kebayoran Lama.

Dia dibunuh RRL (37), seorang PNS Kejaksaan, karena perkara assesment (penilaian) untuk kenaikan jabatan PNS lain bernama Duma.

Setelah melakukan perbuatannya, RRL sempat hilang selama 40 hari.

Personel Unit Resmob dan Krimum Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya berhasil menemukan dan menangkap RRL di lokasi persembunyiannya di Hotel Lovensia, Jalan Raja Ampat, Sorong Kota, Papua Barat, Rabu (18/1/2017).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan, menuturkan, peristiwa berujung maut itu berawal saat Duma dijanjikan akan dibantu JN, istri RRL, seorang PNS Kejaksaan, agar proses assesment kenaikan jabatannya dipercepat.

Awalnya, Duma menyerahkan Rp 10 juta kepada istri RRL.

Beberapa waktu kemudian, Duma kembali menyerahkan uang sebesar Rp 43 juta untuk memperlancar proses kenaikan jabatan.

Akan tetapi, alih-alih mendapatkan kenaikan pangkat, Duma justru dimutasi atasannya di Kejaksaan ke kota Ambon, Maluku.

Akhirnya, Rabu (7/12/2016) sekitar pukul 17.00, Duma mengirim Vieverson bersama rekannya, Ulis Matoke, ke rumah RRL dan JN, untuk meminta uangnya kembali.

Sekitar pukul 17.30, Vieverson dan Ulis melihat JN, istri RRL, masuk ke dalam rumahnya.

Keduanya kemudian mendatangi rumah tersebut dan mengetuk pintunya. Lalu, Vieverson berteriak.

"Lu keluar, gua lempar lu ke kali," ucap Kapolres menirukan kata-kata Vieverson saat itu.

Tak lama kemudian, JN membuka pintu dan melabrak Vieverson dan Ulis karena masuk ke area rumahnya dengan cara tidak sopan.

Mereka pun terlibat pertengkaran mulut.

Sementara, RRL masih tetap di dalam rumahnya.

Di tengah perselisihan itu, Vieverson berteriak kepada JN.

"Suami-istri sama saja, jaksa tapi pembohong kamu," katanya lagi.

Tak lama kemudian, Vieverson dan Ulis meninggalkan teras rumah, JN pun masuk ke dalam rumah.

Sedetik kemudian, RRL yang hanya bercelana pendek jins biru dan bertelanjang dada keluar sambil mengacungkan pisau dapur bergagang plastik. Melihat hal itu, Vieverson dan Ulis lari berpencar.

Robby pun memilih mengejar Vieverson dan berhasil menyudutkannya di sebuah gang tak jauh dari rumahnya.

Di sana, Robby menusuk tubuh Vieverson berkali-kali. Setelahnya, RRL kabur.

"Korban mengalami luka sobek pelipis kiri, sobek bagian kepala belakang, luka robek bahu sebelah kiri, luka sobek di punggung belakang, dan luka sobek di jari tengah. Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," ujar Iwan di Mapolsektro Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).

Iwan menuturkan, akibat perbuatannya, Robby dikenakan pasal 338 KUHP Juncto 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Gopis Simatupang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini