News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Asuh Pelawak Ginanjar Jadi Korban Pencabulan

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencabulan

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang anak asuh pelawak grup empat sekawan Ginanjar, yakni MS (17), diduga telah mengalami tindak pidana asusila yang dilakukan Sobirin (45), tetangga dan teman kecil Ginanjar.

Dari hasil penyelidikan, diketahui beberapa kali Sobirin sempat meraba tubuh dan kemaluan MS saat remaja perempuan itu tidur hingga mencabulinya.

Karenanya MS mengadukannya ke Polsek Beji, Selasa (24/1/2017) lalu.

Berdasar laporan korban, tak butuh waktu lama, aparat Polsek Beji langsung membekuk Sobirin dari rumah di Jalan Komodo, Beji, Depok, Selasa.

Kanit Reskrim Polsek Beji, Inspektur Satu Nirwan Pohan menyatakan dari pemeriksaan dan penyelidikan pihaknya, diketahui bahwa MS adalah anak asuh dari pelawak Ginanjar, sementara pelaku yakni Sobirin adalah teman kecil Ginanjar sekaligus tetangga korban.

Karenanya korban dan pelaku sudah saling mengenal. Pelaku cukup sering datang ke tempat dimana korban tinggal bersama orangtua di Beji, Depok. Bahkan tak jarang, pelaku menginap di sana.

Menurut Nirwan, sedikitnya sudah empat kali korban mengalami tindakan asusila oleh pelaku. Tubuh dan kemaluannya diraba pelaku, saat korban sedang tidur.

"Awalnya pelaku melakukannya sampai korban kesakitan di kemaluan, meski tidak sampai disetubuhi," kata Nirwan.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan atas pelaku dan korban, diketahui tindakan asusila pelaku dilakukan pertama kali sekitar April 2016 lalu. Kemudian terjadi lagi seminggu kemudian.

Tindakan asusila kembali dilakukan pelaku, Sabtu (21/1/2017) tengah malam lalu, dan terakhir Selasa (24/1/2017) dinihari. Semuanya dilakukan pelaku saat korban sedang tidur.

"Bahkan pada tindakan asusila terakhir kali, pelaku memaksa korban berciuman bibir. Korban sempat menolak, tapi karena ketakutan, korban pasrah dan diam saja," kata Nirwan.

Akhirnya Selasa pagi, korban ditemani petugas keamanan lingkungan setempat, melaporkan aksi pelaku ke Polsek Beji, Depok.

Berbekal laporan korban serta pengumpulan barang bukti, tambah Nirwan, petugas kemudian membekuk Sobirin di Jalan Komodo, Beji, Depok.

Barang bukti yang didapat polisi diantaranya celana dalam korban, celana dalam pelaku dan hasil Visum Et Refertum (VER) korban.

Selain itu kepada penyidik, kata Nirwan, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan merasa menyesal dengan alasan khilaf.

Karena perbuatannya itu, Sobirin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai Pasal 82, yang ancaman hukumannya hingga di atas 5 tahun penjara.

Budi Sam Law Malau/Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini