News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Asuh Pelawak Ginanjar Korban Asusila

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

korban diperkosa

Tindakan asusila kembali dilakukan pelaku, Sabtu (21/1/2017) tengah malam lalu, dan terakhir Selasa (24/1/2017) dinihari. Semuanya dilakukan pelaku saat korban sedang tidur.

"Bahkan pada tindakan asusila terakhir kali, pelaku memaksa korban berciuman bibir. Korban sempat menolak, tapi karena ketakutan, korban pasrah dan diam saja," kata Nirwan.

Akhirnya Selasa pagi, korban ditemani petugas keamanan lingkungan setempat, melaporkan aksi pelaku ke Polsek Beji, Depok.

Berbekal laporan korban serta pengumpulan barang bukti, tambah Nirwan, petugas kemudian membekuk Sobirin di Jalan Komodo, Beji, Depok.

Barang bukti yang didapat polisi diantaranya celana dalam korban, celana dalam pelaku dan hasil Visum Et Refertum (VER) korban.

Selain itu kepada penyidik, kata Nirwan, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan merasa menyesal dengan alasan khilaf.

Karena perbuatannya itu, Sobirin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai Pasal 82, yang ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini