TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah fakta penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibeberkan. Berikut fakta-faktanya, Sabtu (28/1/2017).
Seperti dikutip sari website resmi KPK, ini fakta-fakta penangkapan Patrialis Akbar.
- Empat tersangka termasuk Patrialis Akbar ditahan, alasan KPK menahan adalah untuk kepentingan penyidikan.
- Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Hakim Mahkamah Konstitusi terkait permohonan Uji Materiil Perkara di Mahkamah Konstitusi.
- KPK selain menahan Patrialis Akbar juga menahan Kamaludin (KM) sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sementara Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF) sebagai tersangka pemberi gratifikasi.
- Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis (26/1/2017) di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.
- Tersangka Patrialis Akbar dan NG Fenny ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, tersangka Basuki Hariman di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan Tersangka Kamaludin di Rutan Polres Jakarta Pusat.
- Tersangka Patrialis selaku Hakim Mahkamah Konstitusi diduga menerima hadiah atau janji dari Basuki dan Fenny, diduga hadiah tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait permohonan Uji Materiil Perkara Nomor 129/PUU-XII/2015 perihal Pengujian UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Republik Indonesia 1945 di Mahkamah Konstitusi.
- Tersangka Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Tersangka Basuki dan Fenny disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)