News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Misteri Kehadiran Antasari dan Teriakan 'Bongkar!' di Debat Kedua Pilkada DKI

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar hadir menyaksikan debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Dalam debat kedua kali ini KPU DKI Jakarta mengangkat tema yaitu reformasi birokrasi, pelayanan publik dan penataan kawasan perkotaan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Namun, Ahok mengaku belum tahu apakah Antasari mendukung dirinya atau tidak.

Ahok yakin Antasari akan mendukung pasangan calon yang bisa bekerja.

Sementara itu, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Antasari Azhar sejatinya mendukung penegakan keadilan dan kebenaran.

Menurut dia, itulah alasan Antasari hadir dalam debat.

Penegakan keadilan dan kebenaran itu dinilai ada pada pasangan calon Ahok-Djarot.

"Saya suka ya Pak Antasari. Pak Antasari mendukung, mari kita tegakkan keadilan. Beliau mendukung untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, itu ada di pasangan nomor dua. Makanya beliau datang dukung," ujar Djarot.

Gabung PDI-P?

Hasto sempat menjawab dugaan yang beredar bahwa Antasari bergabung dengan PDI-P.

Namun, jawaban Hasto tidak mendetail.

Hasto hanya mengatakan bahwa Antasari merupakan mantan jaksa yang memilili kompetensi baik di bidang hukum.

"Tentu kompetensi Pak Antasari di bidang hukum dan pengalamannya yang luas, serta daya tahan dan kesabaran revolusionernya untuk membuktikan kebenaran, memberi ruang bersama-sama PDI-P untuk bersama-sama Pak Antasari juga," kata Hasto.

Antasari Azhar dinyatakan bebas murni setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Grasi dari Jokowi sebenarnya hanya mengurangi masa tahanan Antasari selama enam tahun penjara.

Adapun Antasari divonis pada 2010 selama 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Namun, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ini sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan.

Sementara itu, total remisi yang dia peroleh ialah selama empat tahun enam bulan.

Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun.

KOMPAS.com/Jessi Carina/WARTA KOTA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini