TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto, mengaku kaget saat calon Wakil Gubernur yang diusung partainya, Sylviana Murni, diperiksa polisi terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz.
Ia menilai, pemeriksaan dugaan korupsi kasus pembangunan masjid di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat itu terkesan dipaksakan.
"Tentunya kami kaget sekali kok ada masalah seperti ini. Seolah ada hal yang harus dicari-cari dan ini kebetulan Bu Sylvi kan calon Wakil Gubernur, sehingga tentunya akan memengaruhi performance apabila ini ada permasalahan yang berkenaan dengan beliau," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Hal itu, kata Agus, terlihat dari pemeriksaan sebelumnya terkait dana bantuan sosial (bansos). Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Agus, justru menunjukan keanehan.
"Buktinya yang kemarin disangkakan soal bansos salah, ternyata itu hibah, dan hibahnya ada SK-nya (Surat Keputusan), SK yang tanda tangan Pak Jokowi, pada waktu itu Pak Jokowi Gubernur DKI," ujar Agus.
Ia meminta, semua pihak menjaga kondusifitas politik menjelang hari pencoblosan agar semua berjalan lancar.
"Sehingga marilah kita fokus ke arah sana, kita hormati tata laksana peraturan perundangan. Manakala kandidat sedang berlaga, kita berikan kesempatan sebaik-baiknya untuk memperkuat performance-nya," lanjut dia.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni kembali diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
Kali ini, calon wakil gubernur DKI Jakarta itu dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Sebelumnya Bareskrim Polri juga meminta keterangan Sylviana Murni selaku mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Polisi tengah membuka penyelidikan baru soal dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Diproses
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, Polri terpaksa mengesampingkan Peraturan Kapolri yang diterbitkan Kapolri sebelumnya, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, yang menyatakan pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu proses Pilkada selesai.
Menurut Tito, kasus yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi referensi Polri untuk melanjutkan kasus-kasus lain yang menyeret peserta Pilkada.
"Kalau ini digulirkan, akan membawa konsekuensi. Siapa pun yang dilaporkan, semua dilaporkan sama, harus diproses," ujar Tito di Kompleks PTIK, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Padahal, Perkap tersebut diterbitkan agar tidak terjadi politisasi dan muncul kesan kriminalisasi dengan memanfaatkan penegakan hukum. Namun, karena desakan masyarakat yang kuat, Polri melanjutkan laporan itu.
Aksi saling lapor terhadap peserta Pilkada tak hanya terjadi di DKI Jakarta. Di daerah pun banyak ditemukan kasus serupa.
Tito mengatakan, kasus Ahok menjadi preseden untuk menindaklanjuti laporan tanpa harus menunggu Pilkada selesai.
"Jangan dihentikan prosesnya karena referensinya adalah kasus Ahok yang diajukan pada saat tahapan Pilkada. Yang otomatis membawa konsekuensi hukum asas equality before the law, semua sama di muka hukum. Tidak ada bedanya," kata Tito.