TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri kembali menggelar sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggotanya Kompol JN dan AKP F atas kasus pemerasan penonton di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Kamis (9/1/2025).
Informasi itu disampaikan Komisioner Kompolnas M Choirul Anam kepada wartawan.
Baca juga: Kasus Polisi Peras Penonton DWP, Pengamat Soroti Sistem Komando di Polri
Berbeda dari 12 sidang etik KKEP sebelumnya dilaksanakan di TNCC DivPropam Mabes Polri.
Kali ini sidang etik dilaksanakan di Ruang Sidang Propam Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca juga: Tak Ragu Tindak Polisi di Kasus Pemerasan DWP, Kapolri: Komitmen Bersih-bersih Pelanggar
Kompol JN diketahui ialah Jamalinus Laba Pandapotan Nababan yang sebelumnya menjabat Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Sedangkan AKP F diketahui iaah Fauzan yang sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
Keduanya saat ini mutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.
Kompol JN didemosi 5 tahun dan patsus 30 hari.
Kemudian AKP F didemosi 8 tahun dan dipatsus 30 hari.
“Sidang etik digelar di Polda Metro Jaya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya nanti akan di PMJ semua yang level di bawah Polda,” ucap Anam
Meski begitu, kata Anam, sidang etik kasus pemerasan DWP ini tetap asistensi Mabes Polri.
Sebelumnya, Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 12 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 9 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum.
Baca juga: Briptu D Tambah Oknum Ditresnarkoba PMJ Terbukti Pelanggaran Etik Pemerasan DWP, Total 12 Polisi
Berikut daftar 11 polisi yang telah disidang etik:
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.