Dhani ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sesuai dengan Pasal 207 KUHP.
Sementara tiga aktivis lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Untuk Jamran dan Kobar, Polda Metro Jaya telah menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Baca tanpa iklan