News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

2.000 Massa Akan Datangi Polda Metro Jaya, Secara Situasional Polisi Akan Lakukan Pengalihan Arus

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa Parmusi dan FPI gelar unjuk rasa di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017). Mereka menuntut agara Ahok dipenjarakan, karena menurut mereka telah menistakan agama. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan melakukan pengalihan arus lalu lintas menjelang pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, Sekretaris Jenderal FPI Munarman, dan Ketua GNPF MUI Ustaz Bachtiar Nasir. Tapi hal itu akan dilakukan secara situasional.

"Pengalihan arus nanti (dilakukan) situasional," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).

Hari ini sekitar 2.000 massa yang akan mengawal kesaksian Rizieq, Munarman, dan Bachtiar, akan menuju Mapolda Metro Jaya.

Untuk mengawal massa, polisi memfokuskan pengamanan pada tiga titik lokasi. Yakni di Masjid Al Azhar, sepanjang jalur yang dilalui massa, dan Mapolda Metro Jaya.

Argo menjelaskan, pengalihan arus lalu lintas baru akan dilakukan jika massa yang datang lebih banyak dari perkiraan. Awalnya, polisi hanya akan melakukan sistem buka tutup.

"Itu situasional maksudnya, jika massa banyak, kita lakukan (pengalihan arus). Tapi kalo masih bisa buka tutup kita lakukan," ujar Argo.

Rizieq, Munarman, dan Bachtiar dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan pemufakatan makar Sri Bintang Pamungkas pada Rabu (1/2/2017).

"Iya mereka dijadwalkan pemeriksaan mulai jam 10.00 WIB. Surat panggilan sudah kita layangkan," ucap Argo.

Diketahui, Sri Bintang Pamungkas diduga makar atas suratnya ke Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi menuntut sidang istimewa dan meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya

Sri Bintang Pamungkas dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar. Dia juga dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ini terkait ucapan diduga makar di Youtube.

Selain Sri Bintang, 10 aktivis dan tokoh nasional ditangkap sesaat sebelum aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat dimulai.

Para aktivis dan tokoh nasional itu dituding akan melakukan aksi makar dengan memanfaatkan massa aksi 212.

Di antaranya, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Tapi, tujuh orang ini tak ditahan.

Sementara musisi Ahmad Dhani yang turut ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu tidak dijerat dengan pasal makar.

Dhani ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sesuai dengan Pasal 207 KUHP.

Sementara tiga aktivis lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Untuk Jamran dan Kobar, Polda Metro Jaya telah menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini