News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diskusi Dibubarkan Massa

Terungkap Peran 2 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Satu Pelaku Pukul Satpam Hotel

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Belasan orang tak dikenal (OTK) dengan mengenakan masker melakukan pembubaran disertai pengrusakan acara diskusi politik di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap peran dua tersangka baru dalam kasus pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua tersangka baru yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial YS (33) dan RR (27).

YS berperan melakukan perusakan saat membubarkan paksa diskusi yang dihadiri Refly Harun dan Din Syamsuddin itu.

"Peran tersangka RR memukul sekuriti hotel dengan tangan kanan sebanyak satu kali," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (6/10/2024).

Kedua tersangka ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditresrimum Polda Metro Jaya di rumah keluarganya.

“Tersangka YS ditangkap di daerah Jakarta Timur rumah keluarganya, sedangkan RR ditangkap di Bekasi di rumahnya keluarganya,” ucapnya.

Baca juga: Usut Tuntas Pembubaran Diskusi di Kemang, Din Syamsuddin Siap Jadi Saksi

Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan dua tersangka berupa satu buah banner, tiga buah patahan besi, rekaman CCTV, dan pakaian tersangka.

Dengan penangkapan dua tersangka baru tersebut, kini polisi sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Jadi, total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan lima orang,” ucapnya.

Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial MR, FEK, GW, YS, dan RR.

Baca juga: Propam Polda Metro Jaya Sudah Periksa 30 Anggota dalam Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

Polisi menangkap MR alias RD (28) yang beralamat tinggal di Jalan Rasamala II, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Pelaku MR berperan menendang salah satu satpam Hotel Grand Kemang dan mencoba melakukan pemukulan di bagian kepala dan badan. Aksi pelaku juga tertangkap CCTV.

Polda Metro Jaya sebelumnya lebih dulu menangkap lima pelaku di mana dua di antaranya, yakni pria berinisial FEK dan GW, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun acara diskusi tersebut dihadiri sejumlah tokoh dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin hingga pakar hukum tata negara Refly Harun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini