TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Jajaran Polres Tangerang Selatan mengamankan seorang pelaku yang mengaku menjadi sebagai anggota polisi.
Tersangka melancarkan aksi liciknya dengan bermodalkan baju bertuliskan Turn Back Crime dan satu unit borgol.
"Kami mendapatkan laporan dari korban, karena korban merasa diperas oleh pelaku yang meminta uang sebesar Rp 5,5 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander pada Rabu (1/2/2017).
Alexander menjelaskan tersangka yang bernama Andi (31) ini mengaku sebagai tim Buru Sergap (Buser) Polsek Pondok Aren. Pelaku meminta sejumlah uang kepada korbannya untuk membebaskan anak si korban.
"Anak dari korban memang sedang tersangkut masalah dan ditahan di Polsek Pondok Aren, pelaku berdalih dengan memberikan uang bisa membebaskan anaknya korban," ucapnya.
Ia mengungkapkan setelah terbujuk rayuan pelaku, korban pun menyerahkan uang Rp 5,5 juta itu kepada tersangka. Korban dijanjikan bahwa esok pagi anaknya akan bebas dari penjara.
"Ternyata janji yang diungkapkan pelaku hanya janji palsu, merasa ditipu selanjutnya korban pun mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk melaporkan kasus ini," kata Alexander.
Alexander menambahkan usai mendapat laporan tersebut pihaknya segera bergerak untuk menangkap pelaku. Tersangka diamankan di wilayah Gading Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa (31/1).
"Pelaku terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara. Barang bukti kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," paparnya. (Andika Panduwinata)