TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan penistaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama kembali akan dilanjutkan pekan depan. Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar terdakwa Basuki tetap hadir di persidangan yang akan digelar pada Selasa (7/2/2017).
"Untuk sidang berikutnya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi pada 7 Februari pukul 09.00 WIB, dengan perintah agar terdakwa tetap hadir dalam persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017) malam.
Pada sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan dua saksi fakta. Keduanya adalah orang yang hadir saat Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
Baca: Ahok Tuduh Maruf Amin Berkomunikasi dengan SBY, Jaksa Penuntut Umum: Itu Kesimpulan Sepihak
Majelis hakim berharap agar Jaksa Penuntut Umum dapat mendatangkan dua saksi yang berprofesi sebagai nelayan itu. Jika tidak hadir, Majelis Hakim meminta Jaksa untuk meminta surat dari kelurahan setempat.
"Jadi untuk sidang berikut, saudara JPU untuk menghadirkan saksi. Dan mohon, sekali lagi kalau saudara memanggil 2 dua nelayan itu, kalau tidak bertemu tolong harus ada stampel dari Kelurahan," pinta Hakim Dwiarso.
Selain menghadirkan saksi fakta, Majelis Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mengagendakan pemeriksaan saksi ahli. Saksi ahli yang akan dihadirkan adalah ahli pidana, bahasa atau agama untuk bisa membuktikan dakwaan.
Baca: Ahok Tuduh Ada Pembicaraan Ketua MUI Maruf Amin dengan SBY Terkait dengan Fatwa Penodaan Agama
"Soalnya nanti, ini baru prediksi kami, keterangan nelayan tidak memerlukan waktu yang panjang. Jadi kita mengefektifkan waktu," kata dia.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim penasehat hukum Basuki atau Ahok.