TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan meminta Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk dihadirkan di dalam persidangan.
Hal itu menurut pengamat Politik Sebastian Salang, sah-sah saja diajukan kepada majelis hakim.
"Tergantung majelis hakim mengabulkan permintaan atau tidak," ujar Sebastian Salang kepada Tribunnews.com, Sabtu (4/2/2017).
Permintaan itu akan dilakukan terkait dengan ucapan Yudhoyono yang menyebut ada yang menyadap percakapan dirinya dengan Ketua MUI KH Maruf Amin.
Jika isu penyadapan itu dinilai relevan dengan kasus yang tengah menjerat Ahok di persidangan, menurut Sebastian Salang mungkin saja dihadirkan.
Tetapi sebaliknya jika dinilai Majelis Hakim permintaan menghadirkan SBY dalam persidangan tidak relevan pasti ditolak.
"Ahok dan kuasa hukum perlu mempertimbangkan secara matang soal ini. Jangan sampai kontra produktif dengan upaya mereka selanjutnya," kata Sebastian Salang.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/2/2017), Salah satu penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Ahok, Tommy Sihotang, mengatakan akan meminta Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk dihadirkan di dalam persidangan.
Permintaan itu akan dilakukan terkait dengan ucapan Yudhoyono yang menyebut ada yang menyadap percakapan dirinya dengan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.
"Terlintas di pikiran tim penasihat hukum untuk meminta majelis panggil mantan Presiden SBY, jelaskan di persidangan dari mana beliau itu bisa menyimpulkan ada penyadapan," ujar Tommy dalam sebuah diskusi bertajuk "Ngeri-ngeri Sadap" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).
Tommy menjelaskan, tim penasihat hukum Ahok tidak pernah mengatakan adanya penyadapan di dalam persidangan. Mereka hanya membahas mengenai adanya percakapan antara Yudhoyono dan Ma'ruf.
"Yang menarik adalah Pak SBY kalau enggak salah yang pertama yang mengatakan ada penyadapan. Jadi istilah penyadapan itu tidak keluar dari penasihat hukum," kata dia.
Tommy menegaskan, tim penasihat hukum Ahok tidak melakukan penyadapan. Tim penasihat hukum Ahok ingin majelis hakim menghadirkan Yudhoyono di persidangan untuk menjelaskan semuanya.
"Yang paling soft di sidang yang akan datang kemungkinan kami akan minta majelis hakim untuk panggil, jelaskan di persidangan supaya clear, supaya jangan ada dusta di antara kita dan gunjang-ganjing," ucap Tommy.