TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana menuturkan, dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa Ervan Teladan (41) anggota DPRD Kota Depok yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kini, dia buron, diperkirakan sudah tujuh kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan H Sulaiman, RT 3, RW 5, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
"Diduga, transaksi narkoba sudah berlangsung dua bulan ini di rumahnya. Sudah sekitar 6 atau 7 kali transaksi, selama dua bulan itu," kata Putu, di Mapolresta Depok, Senin (6/2/2017).
Dugaan itu kata dia berdasarkan pengakukan Siti Ummu Kalsum, perempuan yang diduga kurir pengantar sabu ke Ervan dan dibekuk petugas usai mengantar sabu ke rumah Ervan, Minggu (5/2/2017) dini hari lalu.
Putu meminta agar Ervan, selaku anggota DPRD Depok dari Partai Golkar bersikap kooperatif dan bertanggungjawab.
Ia meminta Ervan menyerahkan diri atau mengonfirmasi kejadian dalam kasus ini dengan mendatangi Mapolresta Depok.
"Saya harap, yang bersangkutan mau datang ke Polres, untuk dikonfirmasi," kata Putu.
Seperti diketahui, oleh karena diduga kuat terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu, Ervan Teladan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar kabur melarikan diri dari rumahnya Minggu (5/2/2017) dini hari, saat didatangi polisi.
Ervan, kini, menjadi buronan polisi. Dalam penggeledahan di rumah Ervan di Jalan H Sulaiman RT 3, RW 5, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Minggu (5/2/2016) dinihari itu, aparat Satresnarkoba Polresta Depok mendapati 2 bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu dan satu pipet atau alat hisap sabu di garasi rumah.
Pada kasus ini, sebelumnya polisi mengamankan seorang perempuan atas nama Siti Ummu Kalsum (36) Binti Dasmad warga Ragajaya, Bojonggede, Bogor, yang diketahui baru saja memberikan sabu ke rumah Ervan.
Dari rumah Ummu Kalsum di Cipayung, Depok, polisi mengamankan 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengn berat brutto 2,80 gram, satu timbangan elektronik, 4 lembar uang Rp 5.000 dan satu unit ponsel Xiaomi warna gold sebagai barang bukti.
Putu menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah Ervan Teladan, anggota DPRD Depok di Jalan H Sulaiman, Bedahan, Sawangan kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Kami lalu melakukan observasi di rumah anggota DPRD Depok tersebut, pada Sabtu malam pukul 23.30," kata Putu, Senin (6/2/2017).
Dalam observasi kata Putu, petugas awalnya melihat Ervan menemui Siti Ummu Kalsum di teras rumah.
Setelah itu, Siti Ummi Kalsum keluar dari rumah Ervan.
"Karena, gerak-geriknya mencurigakan petugas menghentikan Siti Ummu Kalsum dan memeriksanya," kata Putu.
Dari keterangan Siti Ummu Kalsum diketahui bahwa Siti baru saja menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu kepada Ervan.
"Berdasar keterangan itu, petugas kemudian mendatangi dan memeriksa rumah saudara Ervan Teladan. Namun saudara Ervan kabur melalui pintu belakang rumah, ketika petugas mendatangi rumah melalui pintu bagian depan," kata Putu.
Kemudian, kata Putu, petugas melakukan penggeledahan di rumah ervan.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti adalah dua bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu, dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD Depok di lemari pakaian di kamar Ervan.
Selain itu, polisi mendapati, satu pipet alat hisap sabu yang ditemukan di dalam mobil di garasi rumah Ervan Teladan," kata Putu.
Di sana kata Putu, polisi juga menemukan 1 dompet berisi KTP Ervan dan buku rekening tabungan Bank BJB, juga atas nama Ervan.
Putu menjelaskan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah Siti Ummu Kalsum di Cipayung, Depok. Di sana ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,8 gram.
Saat ini, kata Putu, pihaknya masih memburu Ervan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ervan merupakan anggota DPRD Depok dari Partai Golkar yang menggantikan Babai Suhaimi dalam Pergantian Antar Waktu (PAW).
Saat itu, Babai maju menjadi calon wakil wali kota Depok pada pilkada 2015 lalu.
Sementara Siti Ummi Kalsum, kurir sabu yang mengantar sabu ke Ervan, kini ditahan di Mapolresta Depok. Ia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga diatasi 10 tahun penjara. (Budi Malau)