News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Dua Nelayan Kepulauan Seribu Bakal Diperiksa Dalam Sidang Ahok Besok

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017). Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus penistaan agama oleh Ahok dengan agenda mendengarkan lima keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/aktual.com/Tino Oktaviano/Pool

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).

Humphrey Djemat penasihat hukum Ahok mengatakan, dua saksi fakta yang berprofesi sebagai nelayan di Kepulauan Seribu bakal diperiksa menjadi saksi.

"Keduanya nelayan Kepulauan Seribu dan hadir pada tanggal 27 September saat (Ahok) sosialisasi," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, kepada wartawan, Senin (6/2/2017).

Baca: Ahok Dilaporkan ke Bareskrim atas Isu Penyadapan SBY dan Penghinaan Maruf Amin

Menurutnya, dua nelayan itu adalah Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni.

Mereka menghadiri acara Ahok yang diduga melakukan penodaan agama, di Pulau Pramuka.

Sementara Ahok saat ditanya soal persiapan menghadapi sidang besok mengaku tidak memiliki persiapan khusus.

Baca: Pengamat Lihat Wacana Hak Angket Hanya Untuk Menyenangkan SBY

"Ya kami baca BAP mereka saja," kata Ahok.

Diketahui, Panel dan Deni seharusnya bersaksi pada persidangan Selasa lalu.

Hanya saja, mereka tak datang.

Adapun JPU sudah selesai menghadirkan seluruh saksi pelapor.

Setelah menghadirkan dua saksi fakta ini, JPU akan menghadirkan ahli.

Baca: Wacana Hak Angket Buktikan Tensi Pilkada DKI Rambah DPR RI

Kemudian baru lah pihak Ahok yang akan menghadirkan saksi meringankan hingga ahli.

Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini