News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolda Janji Usut Kasus Investasi Bodong Pandawa

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah nasabah melaporkan bos Pandawa Group karena gelapkan uang hingga Rp20 miliar, Jumat (3/2/2017).

Selain di Polda Metro Jaya, para korban juga pernah melaporkan penipuan investasi bodong ke Polresta Depok dan sekaran kasus tersebut juga dalam tahap pemanggilan saksi.

Laporan mereka diterima pihak Polda dengan nomor polisi, LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus PMJ tertanggal 3 Februari 2017 atas nama terlapor Salman Nuryanto, Agustinus Budi, Yenny Selva, Vita Lestari dkk. Bos Pandawa Grup beserta jajarannya disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Bintang Pradewo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini