TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan melarang adanya unjuk rasa pada 11 Februari 2017.
Aksi ini dinilai karena berdekatan dengan waktu Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari mendatang.
Pihak aparatur keamanan menghimbau semua pihak mau bekerjasama agar tercipta situasi dan kondisi yang kondusif jelang pemilihan orang nomor 1 se-DKI Jakarta ini.
Kapolda menyebut unjuk rasa yang dilakukan berpotensi melanggar UU no.9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.(*)
BERITA REKOMENDASI