TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pengacara dari tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI mendatangi kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta, pada Rabu (8/2/2017) siang, tanpa kehadiran Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir.
Sedianya, hari ini Bachtiar Nasir dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengalihan aset sebuah yayasan.
Anggota tim advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera menyampaikan, Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena ada keanehan pada surat panggilan pemeriksaan yang dikirim pihak Bareskrim.
"Makanya kami datang ke sini dulu, mau konfirmasi, minta penjelasan ke penyidik apakah ini sudah tepat, mematuhi peraturan dan perundang-undangan? Kalau sudah, nanti Bachtiar Nasir akan datang memenuhi panggilan ini," kata Kapitra.
Kapitra menjelaskan keanehan yang ada di surat panggilan Bachtiar Nasir dari penyidik Bareskrim ini.
Pertama, pada surat tersebut tertera Bachtiar Nasir diminta penyidik Subdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, datang ke kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta, pada 8 Februari 2017, pukul 10.00 WIB.
Bachtiar Nasir akan dimintai keterangan sebagai saksi penyidikan kasus dugaan TPPU pengalihat aset yayasan.
Namun, pada surat tersebut juga tertera dasar pemanggilan pemeriksaan yakni, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/123/II/Bareskrim/2017, tertanggal 6 Februari 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/109/II/2017 Dit Tipideksus, juga tertanggal 6 Februari 2017.
Kedua, surat panggilan pemeriksaan itu juga baru dibuat dan ditandatangani oleh Kanit TPPU/Money Laundering, Kombes Pol Roma Hutajulu, selaku penyidik pada 6 Februari 2017 dan Bahtiar Nasir dijadwalkan diperiksa pada 8 Februari 2017 atau selang dua hari.
Padahal, Pasal 227 KUHAP mengatur surat panggilan pemeriksan diterima oleh saksi atau tersangka adalah minimal tiga hari.
"Ini dua hari. Makanya kami mau konfirmasi dulu ke penyidik, apakah ini memenuhi, tidak menyalahi kalau yang bersangkutan datang," ujarnya.
Menurut Kapitra, semula Bachtiar Nasir siap memenuhi panggilan pemeriksaan ini.
Tapi, dia memilih memilih menunggu klarifikasi dari pihak Bareskrim dahulu atas adanya kaanehan pada surat panggilan pemeriksaan untuknya ini.
"Bukan kejanggalan. Mungkin ada kekhilafan, ada kekeliruan, yang mungkin terlalu bersemangat, sehingga ada amanah perundang-undangan yang terlupakan, khususnya Pasal 227 KUHAP," katanya.