Sementara itu, Kapitra mengaku belum mengetahui secara persis yayasan apa sehingga Bachtair Nasir ingin diperiksa oleh penyidik.
Ia pun belum tahu siapa pelapor dan terlapor maupun sudah ada atau tidaknya tersangka untuk kasus TPPU pengalihan aset yayasan ini.
Usai meminta menemui penyidik Bareskrim, Kapitra mendapatkan penjelasan bahwa ada kesalahan dilakukan petugas pada surat panggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir ini.
"Penyidik dapat memahami bahwa, anggotanya begitu bersemangat. Dan waktunya cuma dua hari. Sehingga kami tidak dapat menyiapkan data-data dan dokumen-dokumen pendukung dalam pemeriksaan," ujar Kapitra.
Diketahui, nama Bachtiar Nasir selaku Ketua GNPF menjadi penanggung jawab aksi unjuk rasa akbar umat muslim terkait perkara Ahok di Jakarta pada 4 November 2016 lalu.
Bachtiar Nasir bersama pimpinan FPI Rizieq Shihab dan Munarman juga menjadi bagian saksi yang diperiksa oleh Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan makar sejumlah tokoh yang ditangkap pada 2 Desember 2016.