TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa tenang pilkada pada 12 sampai 14 Februari mendatang dikhawatirkan rawan diwarnai pelanggaran.
Ujaran kebencian di media sosial menjadi potensi pelanggaran paling tinggi, memasuki masa tenang pilkada.
Untuk mengantisipasi ujaran kebencian di media sosial dan politik uang, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) berharap peran aktif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).(*)
BERITA REKOMENDASI