WARTA KOTA/Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pelajar kelas VIII SMPN 23 Terbuka, Jatiasih, Kota Bekasi berinisial LH (15) harus berurusan dengan polisi pada Rabu (8/2) petang.
Dia tangkap karena merusak kaca jendela SMPN 30, Jatiasih, Kota Bekasi menggunakan sebuah batu koral.
"Pelaku kami amankan di rumahnya di daerah Jatiasih beberapa saat setelah kejadian," ujar Kapolsek Jatiasih Komisaris Rajiman pada Kamis (9/2).
Pelaku pengerusakan sekolah, LH (15) saat diamankan oleh penyidik Polsek Jatiasih, Kota Bekasi pada Rabu (8/2) malam.
Selain memecahkan kaca jendela sekolah, LH juga sempat mengayunkan clurit ke arah Kepala dan Wakil
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat memecahkan kaca jendela karena kesal.
Soalnya saat nongkrong bersama rekannya di sebuah taman dekat SMPN 30, LH diejek oleh seorang siswi dari lantai tiga.
Selain itu, LH juga masih menyimpan rasa dendam ke pihak sekolah karena setahun lalu dia dikeluarkan (drop out/DO) dari SMPN 30.
LH di-DO soalnya kerap bolos dan dikenal sebagai siswa yang nakal.
Buntutnya, tersangka mengambil batu koral dan melemparkannya ke arah siswi.
"Batu yang dilempar mengenai kaca jendela kelas yang ada di lantai IX, sehingga pecah. Setelah itu, pelaku bersama rekan-rekannya melarikan diri," kata Rajiman.
Para siswa dan guru di SMPN 30 kemudian terkejut mendengar suara pecahan kaca jendela.
Salah seorang siswa yang mengenal LH, kemudian melaporkan hal ini ke pihak sekolah.