"Kepala SMPN 30, Toto Duharto dan Wakil Kepala SMPN 30, Diman Suparman kemudian ke rumah tersangka untuk memberitahukan hal itu ke orangtuanya," jelas Rajiman.
Kepala Unit Reskrim Polsek Jatiasih Iptu Ompi Indopina menambahkan, setibanya di sana LH langsung mencaci maki Toto dan Diman dengan perkataan kotor.
Emosinya makin meletup, manakala orangtua LH pingsan di tempat mengetahui kabar tersebut.
Dengan sigap, LH mengambil sebuah clurit yang tersimpan di dapur.
Clurit itu diayunkan ke arah Toto dan Diman.
Untung upaya LH berhasil digagalkan oleh warga yang ikut mendampinginya saat berkunjung ke rumah orangtua LH.
"Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh saksi yang saat itu mendatangi rumahnya," kata Omp.
"Clurit yang terbuat dari seng bergagang besi dengan panjang 100 sentimeter itu sudah kita amankan juga sebagai barang bukti," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat hukum berlapis yaitu Pasal 406 tentang pengerusakan barang milik orang lain dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa kepemilikan dokuman resmi dengan hukuman penjara di atas lima tahun.