News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Tjahjo Beri Contoh Gubernur Gorontalo Sikapi Kasus Ahok

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicoplas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan diberhentikan sebagai Gubernur DKI Jakarta jika Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di bawah 5 tahun.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi contoh kasus yang dialami Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang tidak diberhentikan karena jaksa menuntut 8 bulan atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca: SBY Dua Kali Ucapkan Terima Kasih Kepada Wiranto

“Semua gubernur yang ada, misalnya Gorontalo, dia dituntut di bawah lima tahun, dan dia tidak ditahan, maka tidak diberhentikan,” ucap Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Baca: Wakil Ketua Umum Gerindra Bantah Isu Jabat Menteri Pertanian

Hal tersebut, ujar Tjahjo, juga akan dilakukan kepada Ahok apabila tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak di atas 5 tahun hukuman Pidana.

Baca: Jusuf Kalla Berharap Perselisihan Bos Freeport Dengan Anggota DPR Cepat Selesai

Jika tetap diberhentikan karena asumsi sudah masuk tahapan dakwaan, Tjahjo merasa hal itu tidak adil dengan apa yang sudah diterapkan sebelumnya.

“Sekarang kalau anda tahu tahu saya berhentikan, tahu-tahu nanti jaksa menuntut empat tahun. Kan saya digugat. Iya dong, sayang harus adil dong,” tutur Tjahjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini