Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicoplas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan diberhentikan sebagai Gubernur DKI Jakarta jika Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di bawah 5 tahun.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi contoh kasus yang dialami Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang tidak diberhentikan karena jaksa menuntut 8 bulan atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca: SBY Dua Kali Ucapkan Terima Kasih Kepada Wiranto
“Semua gubernur yang ada, misalnya Gorontalo, dia dituntut di bawah lima tahun, dan dia tidak ditahan, maka tidak diberhentikan,” ucap Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Baca: Wakil Ketua Umum Gerindra Bantah Isu Jabat Menteri Pertanian
Hal tersebut, ujar Tjahjo, juga akan dilakukan kepada Ahok apabila tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak di atas 5 tahun hukuman Pidana.
Baca: Jusuf Kalla Berharap Perselisihan Bos Freeport Dengan Anggota DPR Cepat Selesai
Jika tetap diberhentikan karena asumsi sudah masuk tahapan dakwaan, Tjahjo merasa hal itu tidak adil dengan apa yang sudah diterapkan sebelumnya.
“Sekarang kalau anda tahu tahu saya berhentikan, tahu-tahu nanti jaksa menuntut empat tahun. Kan saya digugat. Iya dong, sayang harus adil dong,” tutur Tjahjo.