Laporan Wartawan Tribunnews, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengimbau jajaran pejabat Pemprov DKI menggunakan hati nurani saat memilih cagub/cawagub berdasarkan saat pencoblosan Pilgub DKI Jakarta, Rabu, 15 Februari 2107.
Ia juga mengingatkan, pejabat atau PNS atau aparatur sipil negara yang memilih calon berdasarkan latar belakang agama melawan konstitusi.
Ini disampaikan Ahok dalam sambutan acara Serah Terima Laporan Nota Singkat Pelaksanaan Tugas Plt Gubernur ke Gubernur Petahana DKI Jakarta, di Balaikota DKI Jakarta, Sabtu (11/2/2017).
Ada sekitar seratusan pejabat Pemprov DKI Jakarta yang memenuhi acara ini.
Menurut Ahok, peringatannya ini disampaikan dikarenakan seseorang ketika diangkat menjadi pejabat atau birokrat atau ASN telah disumpah dengan UUD 1945 dan dasar negara Pancasila atau disumpah dengan konstitusi. Dan butir pertama Pancasila memuat Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan kata lain, birokrat atau ASN yang memilih cagub/cawagub karena latar belakang agama melawan konstitusi.
Imbauan itu disampaikan Ahok juga terkait tentang rencananya untuk membangunan sebuah sistem birokrasi yang baik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Ahok menginginkan seluruh birokrat di lingkungan pemprov yang dipimpinnya melaksanakan tugas dengan profesional, kompeten, transfaran dan netral terkait politik. Hal ini pun sesuai dengan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia juga mengingatkan, jangan sampai birokrat terlibat praktik politik, apalagi sampai menyuruh atau mengajak orang lain untuk memilih cagub/cawagub tertentu berdasarkan latar belakang agama atau ras. Sebab, hal itu bagian melawan konstitusi.
Dengan begitu, siapapun birokrat atau ASN yang melawan konstitusi, maka dia secara tidak langsung melawan Tuhan.
Ahok dan Djarot kembali aktif menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terhitung 12 Februari 2017, menyusul berakhirnya masa cuti kampanye sebagai calon gubernur petahana.
Kembalinya Ahok menjabat gubernur ditandai dengan adanya surat berakhir masa cuti di luar tanggungan negara dari Mendagri Tjahjo Kumolo.
Ahok dan Djarot memulai masa cuti kampanye erhitung sejak 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017 atau sekitar 3,5 bulan.(*)