News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Sekelompok Orang Diduga Aniaya Wartawan Liput Aksi 112, IJTI Mengecam Keras

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta aksi 112 terus memadati lingkungan Masjid Istiqlal Jakarta untuk melaksanakan kegiatan ibadah, Sabtu (11/2/2017) pagi kendati ibu kota Jakarta diguyur hujan sejak tadi subuh. TRIBUNNEWS.COM/SENO TRI SULISTIYONO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah orang tergabung dalam massa aksi 112 diduga menganiaya wartawan saat meliput di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017).

Wartawan Metro TV, Desi Fitriani, dan kameramennya, Ucha Fernandez, awalnya sedang meliput gelaran doa dan zikir bersama umat Islam tersebut, tapi dianiaya oleh sejumlah orang.

Atas kejadian ini Desi dan Ucha membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat dengan terlapor massa unjuk rasa yang masih dalam penyelidikan.

"Pelapor dipukul menggunakan bambu atau kayu pada bagian kepala," demikian uraian kejadian seperti tercantum dalam laporan Desi ke polisi.

Laporan wartawan Metro TV, Desi Fitriani, ke Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017). Ia melaporkan tindakan kekerasan sejumlah orang yang mengikuti aksi 112 di Masjid Istiqlal. ISTIMEWA

Sementara Ucha sebagai kameramen Metro TV kepala dan badannya dipukul dan ditendang massa. Akibat kejadian ini pelapor memar di kepala dan sakit di sekujur badan.

Ada pun kameramen Global TV, Dino, merasa tertekan oleh massa. Ia merasa terintimidasi secara verbal. Petugas segera mengamankan mereka untuk masuk dalam Gereja Katedral,

Menyikapi kekerasan sistematis sekelompok orang terhadap wartawan saat meliput, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pusat sangat mengecam dan mengutuk keras.

"IJTI dan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers akan mengadvokasi dan menyelidiki kasus tidak beradab yang dilakukan sejumlah oknum saat aksi damai," ujar Ketua Umun IJTI Yadi Hendrayana dalam keterangannya terpisah kepada media.

Dalam kasus ini, Yadi menilai, ada dua peristiwa hukum, yakni pemukulan sebagai delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung, bukan pada perusahaan.

Kedua, terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, mengacu Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers.

"IJTI mengimbau terhadap semua pihak, agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi undang-undang," Yadi menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini