News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berhenti Jadi Plt Gubernur DKI, Sumarsono Langsung Di-PTUN-kan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono berbicara dalam acara silaturahmi Plt Gubernur DKI Jakarta dengan para awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang, menggugat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia menggugat karena dicopot dari jabatannya sebagai Kepala DPP (sekarang bernama Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah).

Agus kini menjadi staf Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) terhitung 3 Januari 2017.

Pencopotan dirinya tertuang pada Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 1 Tahun 2017, Tentang Pemindahan, Dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Agus mengatakan bahwa gugatan tersebut dilakukan karena tindakan sewenang-wenang yang diterimanya dari Pemprov DKI Jakarta.

“Jabatan saya dicopot begitu saja. Tidak ada alasan apa pun yang saya terima. Saya tidak dipanggil dahulu atau diperiksa. Apa kesalahan saya? Ini perbuatan sewenang-wenang,” kata Agus ketika dihubungi Warta Kota, Minggu (12/2/2017).

Apalagi pencopotan jabatannya tersebut dilakukan oleh Plt Gubernur. Menurut Agus, Plt Gubernur tidak berwenang untuk melakukan pemberhentian jabatan.

“Isinya (gugatan) laporan ada perbuatan sewenang-wenang dari Plt Gubernur dari pemberhentian jabatan yang tidak sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik, sesuai dengan UU 30 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Plt dalam aspek kepegawaian tidak berwenang melakukan pemindahan, pengangkatan, dan pemberhentian,” kata Agus.

Lapor BKD dan Plt Gubernur

Agus mengaku sudah melaporkan ketidakpuasan atas pencopotan dirinya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melalui surat.

Ia tembuskan surat tersebut ke Sumarsnono pada 18 Januari 2017 lalu. Di hari yang sama ia juga melaporkan ke KASN.

“Saya juga sudah kirim WhatsApp (aplikasi pesan) ke pak Plt. Saya bilang dengan menyesal kami lakukan upaya hukum. Saya jawab terimakasih atas toleransi kebebasan berpendapat,” katanya.

Kemudian, lanjut Agus, pesan itu dibalas oleh Sumarsono. Ia bilang silakan melakukan upaya hukum. Namun, Sumarsono mengatakan agar Agus lebih cermat lagi. Jangan sampai laporan itu justru berbalik kepada dirinya sendiri.

“Saya jawab akan saya hadapi terhadap diri saya. Yang saya pahami, sebelum ada sanksi apapun saya tidak boleh ada akibat yang saya terima. Seharusnya jika ada masalah saya ditegur, tapi pencopotan ini tidak ada pemeriksaan sama sekali,” katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini