News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Biasa Beraksi di Jatiasih dan Jakarta Timur, Geng Perampok Ini Dibekuk Polisi di Medan Satria

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsekta Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu, memperlihatkan dua perampok bernama Hendra dan Inas yang ditangkap sebelum beraksi, Senin (16/1/2017). Keduanya ditangkap di Jalan Veteran, Helvetia, Minggu (15/1/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Sektor Medan Satria terus menggali keterangan WS (23), anggota kawanan perampok yang ditangkap di pusat kuliner Meli Melo Harapan Indah, Kota Bekasi, Minggu (12/2/2017).

Kepada polisi, mereka mengaku telah beraksi sebanyak puluhan kali di daerah Jatiasih Kota Bekasi dan Jakarta Timur.

"Pelaku merupakan pemain lama dalam kasus pembegalan atau perampokan bersenjata api. Mereka tidak segan melukai korbannya bila ada perlawanan," kata Kapolsek Medan Satria Komisaris Sukadi, Senin (13/2/2017).

Dua perampok berinisial IM (19) dan M (20) ditembak mati polisi di lokasi, saat hendak menggasak sepeda motor.

Baca: Perampok Berjimat Ini Takluk di Tangan Polisi Setelah Dibacakan Shalawat

Tersangka lainnya, WS, menyerah saat melihat dua rekannya ambruk usai diterjang peluru polisi. Sedangkan dua tersangka lainnya kabur dari jeratan petugas.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Sukadi, seluruh barang curian dijual ke seorang penadah di Karawang, Jawa Barat. Satu unit sepeda motor dijual dengan harga bervariasi, tergantung kondisi sepeda motor. Namun, umumnya mereka menjual seharga Rp 3 juta sampai Rp 5 juta per unit.

"Mereka biasa menyasar sepeda motor matik dan motor sport, karena laris di pasaran, sehingga mudah dijual kembali," jelas Sukadi.

Selain memburu tersangka lainnya, kata dia, polisi juga mencari penadah barang curian. Mereka akan dijerat pasal 480 tentang penadah barang curian, dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Sementara, para tersangka yang ditangkap dan masih buron bakal dikenakan dua pasal, yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api/tajam tanpa diserta dokumen resmi, yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam peluru kaliber 38 milimeter, llima peluru kaliber 39 milimeter, tiga set letter T, satu bilah golok, obeng, dan kunci letter L. 

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini