News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

KPID DKI: Quick Count Boleh Ditayangkan Paling Cepat Mulai Pukul 13.00

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Quick count atau penghitungan cepat Pilkada serentak,

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan lembaga penyiaran, Televisi maupun radio di wilayah DKI Jakarta agar mematuhi aturan main terkait penayangan dan penyiaran program Quick Count (hitung cepat) Pilkada DKI Jakarta 2017.

KPI DKI menegaskan paling cepat, pukul 13.00, quick count dapat dipublikasikan.

Lembaga penyiaran yang melanggar akan mendapat sanksi tegas.

"Berdasarkan Peraturan KPU, program quick count atau hitung cepat baru boleh ditayangkan setelah pemungutan suara di TPS selesai di seluruh wilayah yang bersangkutan. Jadi, paling cepat sekitar pukul 13.00," kata Muhammad Sulhi, Komisioner KPI DKI yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan.

Hal itu telah disepakati oleh Pengawasan Pilkada yang beranggotakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Batas awal penayangan hitung cepat dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

"Jakarta sebagai ibukota negara diperkirakan tidak akan mengalami banyak hambatan teknologi komunikasi dan transportasi, sehingga penayangan quick count sudah bisa dimulai sejak pukul 13.00. Saat itu pemungutan suara di seluruh wilayah ibukota diperkirakan sudah selesai," jelas Muhammad Sulhi.

Sulhi mengapreasi media penyiaran yang sejauh ini sudah menunjukkan profesionalismenya dalam peliputan Pilkada DKI.

"Tanpa peran media, tak mungkin Pilkada DKI bisa semeriah ini. Kami apresiasi peran itu. Tentu tak ada gading yang tak retak. Sejumlah pelanggaran ada dan kami temukan, kami klarifikasi, serta kami keluarkan surat peringatan atau teguran. Namun sejauh ini, sebatas bukti pemantauan dan pengaduan masyarakat yang masuk, tidak ada pelanggaran siginifikan dilakukan lembaga penyiaran." katanya.

KPID DKI berharap, lembaga penyiaran ke depan dapat terus mempertahankan profesionalisme mereka dalam liputan Pilkada, dengan selalu memperhatikan azaz keadilan, keberimbangan, dan ketakberpihakan.

"Yang penting, media mainstream jangan terjebak hoax," tutupnya. (Wartakotalive.com/Faizal Rapsanjani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini