TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI, Bachtiar Nasir, melalui pengacaranya, Kapitra Ampera, membantah memerintahkan pegawai bank bernama Islahudin Akbar, untuk menarik dan mengalihkan dana dari rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS).
Ini disampaikan pengacara Kapitra Ampera saat menemani Bachtiar Nasir menjalani pemeriksaan di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).
Bachtiar Nasir diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan pencucian uang aset Yayasan KUS dengan pidana pokok kejahatan perbankan dan yayasan.
Diduga ada pencucian uang dari aliran dana yang keluar dari rekening Yayasan KUS.
Dana yang tersimpan di rekening tersebut sebesar Rp3,8 miliar merupakan sumbangan masyarakat yang digalang GNPF untuk Aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016.
Kapitra membantah Bachtiar Nasir mengenal pegawai bank BNI Syariah, Islahudin Akbar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran undang-undang perbankan, yayasan serta dugaan turut membantu tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Kapitra, Islahudin menjadi tersangka karena kelalaian prosedur perbankan yang dilakukan dia sendiri.
Kapitra membantah ada peran Bachtiar Nasir dari kasus yang menjerat Islahudin Akbar.
Lantas, Kapitra membantah pernyataan pihak Polri, bahwa Bachtiar Nasir memerintahkan Islahudin Akbar untuk menarik dan mengalihkan dana dari rekening Yayasan KUS sebesar Rp600 juta.
Menurut Kapitra pencairan dan penggunaan dana dari rekening Yayasan KUS oleh GNPF bukan bentuk pidana pengalihan aset yayasan. Sebab, dana yang berada di rekening tersebut adalah milik GNPF.
"Mana ada mengalihkan. Mengalihkan itu kan persisnya jahat. Ini kan uang kita sendiri, kita ambil dan kita gunakan untuk kegiatan keagamaan," kata Kapitra.
Dalam kesempatan ini, Kapitra juga membantah ada TPPU setelah GNPF melalui pegawai bank mencairkan dana dari rekening Yayasan KUS.
Menurutnya, dana yang digalang GNPF dari masyarakat dan disimpan ke rekening milik Yayasan KUS tidak berasal dari 'uang kotor' hasil tindak pidana kejahatan.
Selain itu, penggunaan dana pasca-GNPF mencairkan dana dari rekening tersebut tidak ada yang disalahgunakan.