Hal itu karena masih banyak KPPS yang belum memahami tugas mereka. Karena itu, kualitas mereka harus ditingkatkan lagi.
"Kami kan dapat informasi dari bawah, banyak yang kurang paham juga KPPS kami. Misalnya banyak yang menyulitkan orang yang tidak bawa C6, orang tidak bawa C6 itu diperlakukannya nyoblosnya jam 12.00, itu kan enggak benar, enggak paham dia," ujar Sidik.
Sidik mengatakan, formulir C6 bukan syarat untuk memilih. Pemilih yang tidak membawa C6, tetapi terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak suaranya sejak pukul 07.00 WIB.
Selain itu, pemilih pada Pilkada DKI juga harus paham. Tidak menerima C6 bukan berarti tidak terdaftar dalam DPT.
Bisa jadi pemilih yang bersangkutan tidak ada di tempat saat petugas KPU hendak memberikan formulir C6 tersebut.
"Masyarakat juga mereka harus paham, jangan sampai misalnya mereka ngotot pemilih DPTb harus dari jam 07.00, atau pemilih yang tidak bawa formulir C6 tidak mau datang karena tidak dapat undangan," kata Sidik.