News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Wakil Rais Aam PBNU: Kalau Ahok Tidak Salah Sebut, Tak Ada Masalah Ini

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/12). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yaitu Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) yang juga sebagai Ahli agama Islam KH Miftahul Akhyar, ahli agama Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir. ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa/17 *** Local Caption ***

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar menyayangkan sikap Basuki Tjahaja Purnama yang menyinggung ayat suci umat Islam.

Menurutnya, jika saja Ahok sapaannya tidak menyebut Al-Maidah Ayat 51, mungkin tidak akan menyebabkan kegaduhan.

"Kalau tidak ada ucapan terdakwa (Ahok) yang menyebut seperti itu (Al Maidah ayat 51) tidak ada masalah seperti ini, (Pilkada akan) lancar," kata Miftachul saat bersaksi dalam sidang dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Namun kuasa hukum Ahok tidak terima dengan pernyataan Miftachul.

Menurutnya, surat Al Maidah ayat 51 bukan hal yang pertama disadur oleh Ahok.

Gubernur DKI Jakarta ini juga pernah diserang dengan Al Maidah saat mencalonkan diri sebagai Bupati Blitung Timur.

Sekedar diketahui, buntut dari pidato Ahok yang diduga menistakan agama itu, jutaan umat muslim menggelar aksi unjuk rasa bela Islam menuntut penegakan hukum terhadap Ahok yang sebagai kandidat petahana Pilgub DKI Jakarta.

Hari ini, ribuan umat muslim yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) kembali menggelar aksi damai bela Islam 212 jilid II di gedung DPR/MPR Senayan,.

Salah satu tuntutannya meminta agar Ahok diberhentikan sebagai Gubernur Jakarta karena berstatus terdakwa penodaan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini