News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengedar Sabu Rp 3,4 Miliar Gunakan Penghasilannya Untuk Foya-foya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdiit I Narkoba, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat menghadirkan kurir sabu DS pada konprensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aparat Unit V Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar sabu saat ingin melakukan transaksi narkoba di halaman parkir Stasiun Kereta Api Senen, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017) malam.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,3 kilogram atau dikonversi dalam rupiah senilai Rp 3,4 miliar.

Pelaku mengambil barang haram itu dari bandar besar berinisial Ompong yang masih diburu aparat kepolisian.

"Pelaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bernama Ompong yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan transaksi di Rumah Sakit Harapan Kita," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Penangkapan pengedar narkoba itu berdasarkan informasi masyarakat. Setelah itu, penyidik langsung bergerak untuk menyelidiki tersangka.

Ternyata benar saja, pelaku sedang ingin bertransaksi narkoba jenis sabu.

"Cir-ciri disampaikan dari informasi masyarakat. Bahwa ada seorang laki-laki yang mempunyai atau menguasai narkotika. Sehingga kita tangkap DS," tutur dia.

Menurutnya, dari 2,3 kilogram sabu itu dipecah-pecah menjadi beberapa bentuk. Seperti 100 gram dan 75 gram.

Berdasarkan pengakuan tersangka, untuk 100 gram sabu dijual dengan harga Rp 90 juta.

"Dia (pelaku-red) sudah menjual 2 kantong atau sekitar 200 gram," tuturnya.

Sistem tempel

Sementara itu, Kasubdiit I Narkoba, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan transaksi narkoba jenis sabu dari tersangka dengan cara pembayaran via transfer rekening bank.

Setelah itu, pelaku menaruh barang di suatu tempat di halaman parkir Stasiun KA Senen.

Sehingga, pembeli tinggal mengambilnya setelah melakukan pembayaran.

"Mereka menyebutnya dengan sistem tempel. Sabu ditempelkan di suatu tempat tersembunyi, dan pembeli langsung diarahkan ke tempat penyimpanan narkoba itu," ucap Iqbal.

Menurutnya, pelaku yang merupakan kurir mendapatkan upah Rp 100 ribu setiap satu gram yang berhasil dijual. Sehingga, kalau dirata-rata pelaku bisa mengantungi hingga ratusan juta ketika menjual barang haram tersebut.

"Pengakuan tersangka dapat upah Rp 100 ribu setiap segram," singkat dia.

Untuk foya-foya

Dengan terus menunduk, pelaku yang berasal dari Jawa Timur itu tidak mau menyebutkan dari mana asal barang haram itu.

Dia mengaku hasil dari menjual sabu itu untuk foya-foya di kehidupan malam.

"Untuk foya-foya saja kok dan kebutuhan sehari-hari," kata pria yang belum berkeluarga itu.

Dia tidak banyak berbicara saat ditanya wartawan soal kenapa mau menjadi kurir sabu. Mungkin, dengan iming-iming uang yang berlimpah
membuatnya meninggalkan pekerjaannya sebagai karyawan swasta.

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling
lama 20 tahun. (Bintang Pradewo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini