Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pertanahan Nasional menangani kasus Pandawa Group.
Kerja sama dijalin dalam menelusuri dugaan penipuan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, kerjasama dengan PPATK dirasa perlu untuk menelusuri aliran dana yang digunakan Bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto.
"Dibantu PPATK dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017).
Polisi telah menyita aset Nuryanto, beberapa di antaranya 12 rekening yang digunakannya untuk menyimpan dana investor KSP Pandawa Mandiri Group.
Baca: Kapolda Metro: Ajarin Saya Cara Hentikan Kasus Rizieq Shihab
Total dana yang ada di rekening, berjumlah ratusan miliar.
Selain PPATK, polisi juga menggandeng Badan Pertanahan Nasional.
Sebab, terdapat aset Nuryanto yang disita polisi, yakni berupa sertifikat tanah dengan alamat berbagai daerah.
Di antaranya Batam, Bandung, Pemalang, Banyuwangi, Indramayu, Bogor, dan Jakarta.
"Supaya benda yang tidak bergerak tadi tidak dipindahtangankan kepada orang lain," ujar Argo.
Polisi juga telah menyurati Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), terkait kendaraan roda empat dan roda dua milik Nuryanto yang juga disita polisi.
Baca: Kapolda Metro Jaya: Kasus Rizieq Shihab, Munarman, Bachtiar Nasir Itu Perorangan Bukan Ulamanya