Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab kritik soal Taman Kalijodo yang disebut melanggar peraturan.
Ahok bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri Rabu (22/2/2017) meresmikan taman yang berada di perbatasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara tersebut.
Baca: Jokowi Ditemani Ahok Pantau Terowongan MRT
Lewat akun Twitter @mkusumawijaya, pengamat tata kota Marco Kusumawijaya mengatakan taman tersebut melanggar peraturan.
Alasannya, pengerasan bangunan di sana dinilai melebihi sepuluh persen dari luas lahan.
Menanggapi hal itu, Ahok menilai kritikan itu terlalu tendensius.
Karena banyak jenis pelanggaran tata ruang kota semisal pemukiman di bantaran sungai tidak pernah dipermasalahkan.
"Itu mah banyak omong, itu kan ada batasan 10 persen boleh dibangun, permanen atau tidak," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Baca: Fahri Hamzah Sebut Peluang Hak Angket Ahok Gate Tergantung Dinamika Anggota DPR
Ia pun justru balik bertanya soal bangunan yang melanggar peraturan.
"Pernah ngga mereka komplain? Tinggal di sungai ngga ada komentar," katanya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menyatakan sudah terbiasa disalahkan.
Termasuk dalam pembangunan RPTRA yang didirikan di bekas lokalisasi Kalijodo.
Baca: Ahok: Sekarang Panggil Basuki, Kalau Ahok Terkenal Kesannya Kasar
"Udahlah pokoknya Ahok buat apapun tetap aja salah, buat kepentingan umat, orang apapun salah,” kata Ahok.
Diketahui, dalam Peraturan Daerah Pemerintah Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang diteken Gubernur Jakarta, saat itu, Joko Widodo.
Dia menjelaskan lahan Kalijodo berstatus H.4 alias jalur hijau yang tidak boleh sama sekali ada bangunan diatasnya.