"Jangan membikin sebuah kebohongan publik. Bahkan sesuai perundangan yang ada, saya bisa memiliki tanah ini karena sudah menempatinya lebih dari 20 tahun," ujarnya.
Baca: Resmikan RPTRA Baung Pasar Minggu, Ahok Ingin Jadi Tempat Silaturahmi
Ida juga mempertanyakan uang kerahiman sebesar Rp 100 juta yang diberikan kepada setiap rumah yang ditertibkan.
Bukan semata nilai uangnya, ia ingin kejelasan darimana asal muasal uang tersebut.
Atas hal ini, Ida berencana melaporkan penertiban tersebut ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan tindakan tidak menyenangkan.
Ia pun berencana melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri uang Rp 100 juta yang dibagikan kepada pemilik rumah yang ditertibkan.
"Saya akan tuntut pihak TNI sebesar Rp 1 miliar selain mengadukan mereka karena perbuatan tidak menyenangkan," terangnya.
Bukan haknya
Wakil Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letkol Supadmo mengatakan, pada kesempatan tersebut pihaknya menertibkan sebanyak 24 rumah dinas KPAD Cijantung II.
Hal tersebut dilakukan karena keseluruh rumah itu saat ini hanya ditempati anak-anak dan keluarga TNI.
"Untuk kali ini, kami mengosongkan 24 rumah dinas agar busa ditempati anggota TNI aktif," katanya di lokasi.
Menurutnya, sebelum ditertibkan pihak Kodam Jaya telah melayangkan Surat Peringatan 1 hingga 3.
Baca: Kemendagri Siap Tunjuk Kembali Pelaksana Tugas Gubernur Untuk DKI Jakarta
Namun karena tak juga diindahkan, kali ini pihaknya langsung membantu warga untuk mengsosongkan rumah dinas.
"Ratusan petugas kami siapkan untuk membantu warga mengakut barang-barang miliknya," ujar Supadmo.
Ditambahkan Supadmo, selain membantu untuk pindah, pihaknya juga menyiapkan uang kerohiman. Uang itu bisa digunakan untuk mengontrak di tempat yang baru.
"Nanti setelah rumah kosong, akan ditempati oleh anggota yang masih aktif agar bisa memanfaatkan fasilitas yang ada," ungkap Supadmo.