News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Istri Bos Pandawa Group di Indramayu

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah nasabah melaporkan bos Pandawa Group karena gelapkan uang hingga Rp20 miliar, Jumat (3/2/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah polisi menangkap dua adik Salman yang bertugas menangani administrasi, Taryo dan Subardi pada Senin (20/2/2017) dini hari di Mauk, Tangerang, polisi juga menangkap Nani, istri Salman.

Nani diringkus di daerah Indramayu, Jawa Barat, Selasa (21/2/2017) malam lalu.

Orang-orang dekat Salman diduga terlibat dalam kegiatan investasi bodong yang dijalankan Salman selama tujuh tahun terakhir.

"Istri pertamanya kami tangkap di tempat persembunyiannya di Indramayu. Dia juga kabur dan jadi DPO kami," kata Kasubdit Fismondev Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Sandi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/2/2017).

Nani merupakan istri pertama dari Salman. Sandi mengatakan, hanya Nani yang terlibat.

Baca: Kapolda Metro Jaya: Korban Pandawa Group 772 Orang, Total Kerugian Rp 3 Triliun

Ia menyebutkan, istri kedua Salman memang sempat diamankan pada saat Salman ditangkap, tapi segera dipulangkan karena dinilai tak memiliki peran dalam investasi bodong Pandawa Mandiri Group.

Sandi menyebut, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti saat Nani ditangkap. Ia enggan menyebutkan apa saja barang bukti yang dimaksud karena masih dalam pendataan.

Ia hanya mengatakan bahwa penyidik turut mengamanlan satu unit mobil pick up yang memiliki kode nomor polisi daerah Cirebon.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, pihak kepolisian telah mengantongi 40 sertifikat tanah yang disita dari bos Pandawa Group, Salman Nuryanto. 

"Tanahnya 40-an, di Indramayu ada, di Jakarta, sekitar-sekitar Bogor," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.

Argo mengatakan, tanah-tanah tersebut terdaftar atas nama Salman, Pandawa, dan istri Salman. Pihak kepolisian akan bersurat ke Badan Pertanahan Negara (BPN) agar aset tersebut tidak dipindahtangankan selama dalam penguasaan penegak hukum.

"Ini sedang kami runut, sedang kami data aset-aset yang berhubungan dengan koperasi itu. Artinya bahwa pembelian barang bergerak maupun benda tidak bergerak ini apakah ada kaitannya dengan uang yang diinvestasikan dari nasabah-nasabah ini," kata Argo.

Selain menyita sekitar 40 sertifikat tanah, polisi juga kini menyita tujuh mobil, sejumlah motor, dan 12 rekening dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar. Salman diduga telah menghimpun uang ratusan ribu nasabah dengan total kurang lebih mencapai Rp 3 triliun.

Hingga saat ini, polisi masih menelusuri pihak-pihak lain yang mengetahui dan terlibat kegiatan investasi Bodong.

Penulis: Nibras Nada Nailufar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini