Guna menghindari amukan massa lebih lanjut, pelaku diamankan ke pos keamanan setempat.
Beberapa saat kemudian, anggota Polrestro Bekasi Kota langsung ke lokasi untuk memeriksa tersangka di kantor penyidik.
Namun, sejumlah warga yang masih kesal, sempat kembali memukul pelaku yang tengah digiring ke dalam mobil polisi.
"Kita pasti kesal karena dia sempat tidak mengaku, padahal jelas-jelas dia mau membobol rumah kunci motor warga," katanya.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing mengatakan, tersangka masih diperiksa penyidik guna kepentingan penyidikan.
Pemeriksaan masih berjalan, karena tersangka mengalami luka lebam akibat dipukul massa.
"Kasusnya masih diselidiki oleh anggota untuk mengungkap rekannya dan sepak terjang mereka selama ini," kata Erna.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri