TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tim Satgas Saber Pungli Polresta Depok mendalami aliran dana pungli dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AR alias Abu, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Depok golongan II C.
AR dibekuk saat sedang melakukan pungli ke para sopir angkot di pangkalan angkot Parung Bingung, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Dari pengakuan AR, dana pungli disetorkan ke Kepala Dishub Depok dan Sekretaris Dishub Depok.
"Akan kami dalami aliran dana yang diduga masuk ke Kepala Dinas Perhubungan dan Sekretaris Dinas Dishub. Mereka akan kami panggil untuk dimintai keterangan," kata Wakapolresta Depok AKBP Candra Kumara, Kamis (23/2/2017).
Tim Satgas Saber Pungli Polresta Depok melakukan OTT terhadap AR, Selasa (21/2/2017) lalu sekitar pukul 10.00.
Petugas lalu menggeledah kantor AR di area Terminal Depok di Jalan Margonda. Di sana disita uang Rp 10,5 juta yang diduga hasil pungli.
"Dari pengakuannya, uang Rp 10,5 Juta itu hasil pungli selama 20 hari. Berarti dalam satu hari petugas Dishub Depok mendapat uang pungli Rp 500 ribu. Itu baru di satu titik, belum di beberapa titik lainnya," ungkap Candra yang juga menjabat Kasatgas Saber Pungli Polresta Depok.
Dari kantor AR, lanjutnya, polisi juga menyita sejumlah dokumen, ratusan lembar tiket retribusi, uang dalam berbagai pecahan, komputer, telepon genggam, dan beberapa kuitansi pembayaran.
Candra menuturkan, penangkapan oknum Dishub Depok dalam OTT pungli ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah atas tarif retribusi angkot di luar tarif resmi.
"Informasi yang kami dapat, sejumlah sopir angkot dikenakan retribusi di luar tarif resmi," ungkapnya.
Tarif resmi Rp 500, namun AR meminta Rp 1.500 sekali jalan.
"Kami masih dalami lagi soal ini, termasuk beberapa pengakuan tersangka," imbuh Candra.
Sebab, AR mengaku menyetor uang pungli itu kepada atasannya.
"Karcis retribusi memang diserahkan ke sopir angkot, tetapi uang hasil retribusi disetor ke oknum lain. Ini masih kami dalami lagi," papar Candra.
Uang pungli dari retribusi itu, papar Candra, tidak disetorkan penuh ke bank, namun dibagi-bagikan ke petugas Dishub lainnya, yakni teman AR.
"Mestinya uang retribusi disetorkan semua ke Bank Jabar, tetapi ini tidak. Sebagian disisihkan untuk dibagi-bagikan kepada anggota Dishub lainnya, juga katanya untuk membeli makanan anggota Dishub," beber Candra.
Dari OTT ini, kata Candra, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Ini kami kembangkan lagi," tambahnya.
Polisi juga telah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi, yakni beberapa sopir angkot yang jadi korban AR.
Karena perbuatannya, AR dijerat pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Budi Sam Lawa malau)