News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tertangkap Basah Pungli, Oknum Petugas Ini Mengaku Setor ke Pejabat Dishub Depok

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Dari OTT ini, kata Candra, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Ini kami kembangkan lagi," tambahnya.

Polisi juga telah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi, yakni beberapa sopir angkot yang jadi korban AR.

Karena perbuatannya, AR dijerat pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Budi Sam Lawa malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini