Dari OTT ini, kata Candra, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Ini kami kembangkan lagi," tambahnya.
Polisi juga telah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi, yakni beberapa sopir angkot yang jadi korban AR.
Karena perbuatannya, AR dijerat pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Budi Sam Lawa malau)
Baca tanpa iklan