Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta resmi menetapkan adanya putaran kedua untuk pemilihan calon gubernur dan calon gubernur DKI Jakarta.
Hal tersebut karena diantara 3 pasangan calon, tidak ada yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
"Ketiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur tidak ada yang meraih lebih dari 50 persen yang menjadi persyaratan untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih sesuai UU no. 29 tahun 2007," ungkap Sumarno di acara rapat pleno terbuka penetapan peserta pemilihan dan lauching pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017 putaran kedua, di Flores Ballroom, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017).
Sekedar informasi pada putaran pertama pasangan calon nomor satu, Agus-Silvi mendapat perolehan suara sebanyak 937.955 atau 17.07 persen, Ahok-Djarot 2.364.577 atau 42.99 persen, dan pasangan anies-sandi 2.197.333 atau 39.95 persen.
Berdasarkan hasil, pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandi melaju ke pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Belajar dari pilkada putaran pertama, di putaran kedua nanti KPUD DKI akan lebih meningkatkan sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pemilihan.
Peningkatan itu terkait integritas, netralitas, dan profesionalitas.
"Semua tingkat perlu dilakukan evaluasi untuk peningkatan kualitas, ada tiga terkait integritas, netralitas, professionalitas," ungkap Sumarno.
Pada rapat pleno terbuka itu pasangan Anies-Sandi nampak hadir hingga akhir acara, sedangkan pasangan Ahok-Djarot lebih dulu meninggalkan rapat pleno karena acara mundur hingga 30 menit sedangkan mereka harus menghadirkan acara pernikahan warga DKI Jakarta.