TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan pengganti pasangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan wakilnya, Djarot Syaiful Hidayat, yang akan cuti kampanye putaran kedua Pilkada DKI 2017.
Pengganti Ahok-Djarot nantinya bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI.
"Prinsipnya, nanti yang bertugas menggantikan adalah pejabat Eselon I," kata Soni Sumarsono, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri ketika dihubungi Warta Kota, Minggu (5/3/2017).
Saat ini, di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang paling potensial dengan jabatan eselon I adalah Sekretaris Daerah (Saefullah).
Namun, pihaknya belum bisa memastikan siapa pengganti sementara Ahok-Djarot.
"Besok kami putuskan. Yang pasti yang bersangkutan harus memliki kompetensi dan pengalaman bidang pemerintah daerah, serta track record-nya dalam memimpin," imbuh Sumarsono.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan, kampanye Pilkada DKI putaran kedua akan dimulai pada 7 Maret hingga 15 April 2017.
Dalam rentang waktu tersebut, Ahok-Djarot harus cuti dari jabatannya. Kewajiban cuti bagi petahana itu pun menurut Sumarno sudah diamanatkan undang-undang.
Selama proses kampanye, tidak diperbolehkan adanya alat peraga. Selama kampanye putaran kedua, KPUD akan menyelenggarakan satu kali debat untuk para pasangan calon.