TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menolak Andi Analta Amier, kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjadi saksi di persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Alasannya, Andi pernah hadir dalam persidangan beragendakan pemeriksaan saksi.
Awalnya jaksa, Ali Mukartono, meminta majelis hakim menolak Andi menjadi saksi dalam persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Ali berargumen, Andi pernah hadir dalam pemeriksaan saksi di persidangan Ahok.
Saat mendengar permintaan itu, penasihat hukum Ahok, mengatakan bahwa Andi tak berbicara dengan saksi lain dalam persidangan. Penasihat hukum juga mengatakan, pada saat itu, jaksa seharusnya meminta Andi keluar bila mengetahui dia ada di ruang persidangan.
Ali menjawab, dirinya tak tahu saksi Andi.
"Kami tak tahu beliau bernama Analta Amier. Baru tahu sekarang," kata Ali di persidangan, Selasa siang.
Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, seharusnya penasihat hukum maupun jaksa menaati aturan dan meminta saksi mereka keluar bila ada di dalam ruang persidangan. Sebab, jaksa dan penasihat hukum merupakan pihak yang paling mengetahui saksi masing-masing.
Budi lalu bertanya ke Andi Analta soal kedatangan dia dalam persidangan. Andi mengakui bahwa dia sempat datang ke persidangan saat agenda pemeriksaan saksi.
Dengan mempertimbangkan jawaban Andi Analta, Budi memutuskan untuk menolak kesaksian Andi. "Jadi menurut majelis karena sudah dengarkan saksi lain, saksi ini tidak bisa diperiksa," kata Budi.
Ia meminta penasihat hukum untuk mengajukan saksi lain.
Analta Amier tidak kecewa soal penolakan dirinya sebagai saksi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyidangkan kasus dugaan penistaan agama yang terdakwanya adalah Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Enggak (masalah), karena selalu ada hikmahnya. Hikmah yang saya petik berarti saya punya BAP (berita acara pemeriksaan) itu akan dibawakan oleh orang lain," kata Amier.
Pada persidangan-persidangan sebelum, Amier sering hadir di ruang sidang untuk menyemangati Ahok. Namun, saat itu belum ada informasi Amier akan menjadi salah satu saksi pada persidangan.
Majelis hakim beberapa kali juga telah mengingatkan, agar saksi tidak berada di ruang sidang saat saksi lain sedang memberi keterangan. Hal itu dilakukan agar tidak ada keterangan yang bias ketika mereka bersaksi satu per satu.
Terkait dengan hal itu, menurut Amier, dirinya tidak diingatkan oleh tim kuasa hukum Ahok. Mereka menganggap dia dapat dipercaya, sehingga tidak masalah jika sering hadir dalam persidangan.