News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sandiaga Uno Akan Dimintai Keterangan Polisi Terkait Kasus Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cawagub Jakarta Sandiaga Uno saat ditemui di Posko Sandiaga Uno di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang memintai keterangan dari Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Jumat (10/3/2017).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Asep Guntur Rahayu mengatakan, Sandiaga akan dipanggil sebagai saksi atas sebuah kasus tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP yang terjadi pada pertengahan tahun 2013 lalu.

"Kejadiannya di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan," ujar Asep saat dihubungi Kamis (9/3/2017).

Pelapor dalam kasus itu sendiri diketahui merupakan seorang perempuan bernama Dini Indrawati Septiani.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Mustakim membenarkan hal tersebut.

Mustakim mengatakan, bahwa Sandiaga dipanggil bukan sebagai saksi terlapor.

"Betul, sebagai saksi saja," ujar Mustakim.

Mustakim sendiri enggan menyebut, kasus apa yang dimaksud dalam panggilan ini.

"Nanti saja," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini